KONFLIK ANTAR SUKU/BANGSA



KONFLIK ANTAR SUKU/BANGSA

A.    PENGERTIAN

Konflik antar sukubangsa yang ditangai secara reaktif, akan melahirkan konflik antar sukubangsa yang baru dan lebih besar, dan selanjutnya dapat menjadi penyebab terjadinya disintegrasi bangsa. Oleh karena itu harus ada penengah di setiap konflik suku/bangsa yaitu POLRI kemudian dikenalkan dan disosialisasikan kepada masyarakat secara nasional, dan dijadikan menjadi sebuah kebijakan nasional yang bukan hanya menjadi domein tugas polisi, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah dengan membuatnya menjadi peraturan atau perundangan yang mengikat secara politik.
Polri sebagai penegak hokum yang menjalankan administrasi pemerintahan, harus mampu menjadi wasit yang adil dan dapat dipercaya oleh masyarakat sukubangsa-sukubangsa. Sebagai sebuah penengah, maka polisi harus merupakan sistem antar hubungan dan norma-norma yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat dalam melaksanakan fungsi kepolisian.
Fungsi kepolisian adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dengan demikian POlRI harus mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat. dengan semangat dan mengutamakan kenyamanan bagi para warga suku/bangsa.

B.    Konflik Antar Suku/bangsa

·         Bahwa konflik antar sukubangsa ada dan terwujud dalam hubungan antar sukubangsa, yang terjadi karena perebutan sumberdaya-sumberdaya berharga dan mempertahankan kehormatan jati diri dari anggota-anggota komuniti sukubangsa setempat dengan golongan-golongan sukubangsa lainnya.

·         Konflik antar sukubangsa, pada awalnya dimulai dari warga sukubangsa yang merasa dirugikan oleh sesuatu perbuatan yang tidak adil yang dilakukan oleh pihak lawannya.

·         Kurang cepatnya penanganan kasus awal penyebab kerusuhan sehingga masyarakat merasa tidak puas dan mencari penyelesaian sendiri.

·         Dendam
Adanya dendam/ penghianatan yang bisa menyebab konflik itu terjadi

·         Salah Faham
Adanya salah faham yang di besarkan karena adanya hukum adat istiadat dari suku/bangsa itu sendiri.

·         Pemfitnahan
Meng-kambing hitamkan (pemfitnahan) yang bisa menyebabkan tidak ada yang merasa bersalah dan menimbulkan konflik.


C.     CARA MENAGGULANI DALAM KONFLIK ANTAR SUKU/BANGSA

·         Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam turut serta menciptakan KAMTIBMAS dilingkungannya masing – masing, terutama pada wilayah yang penduduknya terdiri dari lebih dari satu etnis, yaitu dengan cara membentuk keamanan bersama.

·         Mengundang tokoh – tokoh masyarakat etnis yang ada diwilayah polsek tersebut untuk sama – sama membicarakan arti pentingnya hidup rukun antar sesama.

·         Unit Intelijen agar memasukan dalam setiap laporan hariannya tentang situasi – situasi yang berkait dengan hubungan antarsukubangsa , sehingga apabila ditemukan kegiatan – kegiatan yang akan menimbulkan konflik , seorang kapolsek dapat segera mengetahui dan mengantisipasinya.

·          Mencari akar permasalahan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik.

·         Secepatnya tangkap pelaku dan provokator yang menjadi pemicu, mulainya konflik

D.    SOLUSI

Diharapkan bahwa adanya semboyan Bhinneka Tunggal Ika “walaupun berbeda-beda tetap satu jua” di terapkan bagi seluruh kalangan. Perlunya diberikan pemahaman dan pembinaan mental secara konsisten dan berkesinambungan terhadap para warga sukubangsa di Indonesia terhadap eksistensi Bhinneka Tunggal Ika sebagai faktor pemersatu keanekaragaman di Indonesia, bukan sebagai faktor pemicu perpecahan atau konflik.
Perlunya diberikan pemahaman kepada para pihak yang terlibat konflik untuk meniadakan stereotype dan prasangka yang ada pada kedua belah pihak dengan cara memberikan pengakuan bahwa masing-masing pihak adalah sederajat dan melalui kesederajatan tersebut masing-masing anggota sukubangsa berupaya untuk saling memahami perbedaan yang mereka punyai serta menaati berbagai norma dan hukum yang berlaku di dalam masyarakat.

E.     KESIMPULAN

Disadari atau tidak perdamaian dan suasana yang kondusif adalah suatu hal yang sangat diidamkan oleh masyarakat negeri ini. perlunya  peran pemerintah dan kerjasama antara elemen masyarakat. Aspek individu pihak-pihak yang terlibat konflik melalui pemberian pemahaman dan pembinaan mental secara konsisten dan berkesinambungan terhadap eksistensi Bhinneka Tunggal Ika. Guna mewujudkan keharmonisan hubungan antar sukubangsa dalam interaksi sosial, Polri dapat berperan di dalamnya dengan menerapkan model Polmas melalui pemberdayaan para tokoh yang merupakan Patron dari masing- masing sukubangsa yang terlibat konflik sehingga terjadi hubungan dan kerjasama yang berkesinambungan antara masing masing sukubangsa tersebut.

Menurut saya/Opini harusnya ada sikap persatuan dan kepercayaan bagi penegak hokum bisa menyelesaikan konflik tersebut dan jangan mau untuk terpancing dalam provokator yang belum ada fakta. Dan menyelesaikan dengan kebersamaan dan mufakat bersama.

DAFTAR PUSTAKA

·        http://wikipedia.com
·        http://google.com
·        www.polri.go.id



Komentar