KONFLIK ANTAR SUKU/BANGSA
KONFLIK ANTAR SUKU/BANGSA
A. PENGERTIAN
Konflik
antar sukubangsa yang ditangai secara reaktif, akan melahirkan konflik antar
sukubangsa yang baru dan lebih besar, dan selanjutnya dapat menjadi penyebab
terjadinya disintegrasi bangsa. Oleh karena itu harus ada penengah di setiap
konflik suku/bangsa yaitu POLRI kemudian dikenalkan dan disosialisasikan kepada
masyarakat secara nasional, dan dijadikan menjadi sebuah kebijakan nasional
yang bukan hanya menjadi domein tugas polisi, tetapi juga menjadi tanggung jawab
pemerintah dengan membuatnya menjadi peraturan atau perundangan yang mengikat
secara politik.
Polri
sebagai penegak hokum yang menjalankan administrasi pemerintahan, harus mampu
menjadi wasit yang adil dan dapat dipercaya oleh masyarakat sukubangsa-sukubangsa.
Sebagai sebuah penengah, maka polisi harus merupakan sistem antar hubungan dan
norma-norma yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat dalam melaksanakan
fungsi kepolisian.
Fungsi
kepolisian adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dengan demikian POlRI harus
mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat. dengan semangat dan mengutamakan
kenyamanan bagi para warga suku/bangsa.
B.
Konflik Antar Suku/bangsa
·
Bahwa konflik antar sukubangsa ada dan
terwujud dalam hubungan antar sukubangsa, yang terjadi karena perebutan
sumberdaya-sumberdaya berharga dan mempertahankan kehormatan jati diri dari
anggota-anggota komuniti sukubangsa setempat dengan golongan-golongan
sukubangsa lainnya.
·
Konflik antar sukubangsa, pada awalnya
dimulai dari warga sukubangsa yang merasa dirugikan oleh sesuatu perbuatan yang
tidak adil yang dilakukan oleh pihak lawannya.
·
Kurang cepatnya penanganan kasus awal penyebab kerusuhan sehingga
masyarakat
merasa tidak puas dan mencari penyelesaian sendiri.
·
Dendam
Adanya dendam/
penghianatan yang bisa menyebab konflik itu terjadi
·
Salah Faham
Adanya salah faham
yang di besarkan karena adanya hukum adat istiadat dari suku/bangsa itu
sendiri.
·
Pemfitnahan
Meng-kambing hitamkan
(pemfitnahan) yang bisa menyebabkan tidak ada yang merasa bersalah dan
menimbulkan konflik.
C.
CARA MENAGGULANI DALAM KONFLIK
ANTAR SUKU/BANGSA
·
Meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam turut serta menciptakan KAMTIBMAS dilingkungannya masing – masing,
terutama pada wilayah yang penduduknya terdiri dari lebih dari satu etnis,
yaitu dengan cara membentuk keamanan bersama.
·
Mengundang tokoh – tokoh masyarakat
etnis yang ada diwilayah polsek tersebut untuk sama – sama membicarakan arti
pentingnya hidup rukun antar sesama.
·
Unit Intelijen agar memasukan dalam
setiap laporan hariannya tentang situasi – situasi yang berkait dengan hubungan
antarsukubangsa , sehingga apabila ditemukan kegiatan – kegiatan yang akan
menimbulkan konflik , seorang kapolsek dapat segera mengetahui dan
mengantisipasinya.
·
Mencari akar permasalahan dengan
mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik.
·
Secepatnya tangkap pelaku dan
provokator yang menjadi pemicu, mulainya konflik
D.
SOLUSI
Diharapkan
bahwa adanya semboyan Bhinneka
Tunggal Ika “walaupun berbeda-beda tetap satu jua” di terapkan bagi seluruh
kalangan. Perlunya diberikan pemahaman dan pembinaan mental secara konsisten
dan berkesinambungan terhadap para warga sukubangsa di Indonesia terhadap
eksistensi Bhinneka Tunggal Ika sebagai faktor pemersatu keanekaragaman di
Indonesia, bukan sebagai faktor pemicu perpecahan atau konflik.
Perlunya diberikan pemahaman kepada para pihak yang terlibat
konflik untuk meniadakan stereotype dan prasangka yang ada pada kedua belah
pihak dengan cara memberikan pengakuan bahwa masing-masing pihak adalah
sederajat dan melalui kesederajatan tersebut masing-masing anggota sukubangsa
berupaya untuk saling memahami perbedaan yang mereka punyai serta menaati
berbagai norma dan hukum yang berlaku di dalam masyarakat.
E.
KESIMPULAN
Disadari
atau tidak perdamaian dan suasana yang kondusif adalah suatu hal yang sangat
diidamkan oleh masyarakat negeri ini. perlunya peran pemerintah dan
kerjasama antara elemen masyarakat. Aspek individu pihak-pihak
yang terlibat konflik melalui pemberian pemahaman dan pembinaan
mental secara konsisten dan berkesinambungan terhadap
eksistensi Bhinneka Tunggal Ika. Guna mewujudkan keharmonisan hubungan antar sukubangsa dalam interaksi
sosial, Polri dapat berperan di dalamnya dengan menerapkan model
Polmas melalui pemberdayaan para tokoh yang merupakan Patron
dari masing- masing sukubangsa yang terlibat konflik
sehingga terjadi hubungan dan kerjasama yang berkesinambungan antara masing
masing sukubangsa tersebut.
Menurut saya/Opini harusnya ada sikap persatuan dan
kepercayaan bagi penegak hokum bisa menyelesaikan konflik tersebut dan jangan
mau untuk terpancing dalam provokator yang belum ada fakta. Dan menyelesaikan
dengan kebersamaan dan mufakat bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar